Partai Kebangkitan Bangsa ataupun PKB mengajukan petisi bentrokan Pileg hasil Penentuan Biasa Legislatif( Pileg) DPRD buat Wilayah Penentuan 3 Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, sebab lenyapnya satu suara yang dipunyai calon badan legislatif yang mereka membawa.
Perihal itu terbongkar dalam panel 2 sidang pengecekan kata pengantar buat masalah Bentrokan Hasil Penentuan Biasa( PHPU) ataupun bentrokan Pileg 2024 yang diselenggarakan di Bangunan Dewan Konstitusi( MK), Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Konferensi dipandu Delegasi Pimpinan MK Saldi Isra berlaku seperti pimpinan panel yang didampingi Juri Konstitusi Ridwan Mansyur serta Arsul Indah. Pemohonnya merupakan PKB dengan KPU selaku pihak termohon.
Daya hukum PKB Zulfikran A. Bailussy berkata asumsi penurunan satu suara itu terjalin di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.
” Termohon( KPU) diprediksi dengan terencana sudah melenyapkan suara pemohon, ialah caleg no pijat 3 atas julukan Clara Pureng pada blangko D Hasil Kabupaten,” tutur ia.
Bagi Zulfikran, bersumber pada blangko D Hasil Kabupaten yang dipunyai oleh KPU, PKB mendapatkan 2. 091 suara. Sebaliknya bagi grupnya, bersumber pada blangko C Hasil Plano serta blangko C Hasil Kopian dan blangko D Hasil Kecamatan, PKB mencapai 2. 092 suara.
Partai Kebangkitan Bangsa ataupun
Ia mengatakan lenyapnya satu suara PKB itu terjalin pada TPS 02 Dusun Dum- Dum, Kecamatan Kao Teluk. Clara Pureng yang awal mulanya memperoleh satu suara di TPS itu, menurun jadi nihil suara.
” Alhasil mudarat pemohon dengan lenyapnya bangku akuisisi suara yang sepatutnya pemohon miliki pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara,” tutur ia.
Sudah Melapor ke Bawaslu
PKB pula sudah mengantarkan bab minimnya suara itu ke Bawaslu Halmahera Utara dengan ciri fakta No 014 atau LP atau PL atau Kab atau 32. 07 atau III atau 2024 tertanggal 21 Maret 2024. PKB melaporkan Bawaslu mengusulkan digelarnya pemungutan suara balik pada KPU Halmahera Utara.
Dalam permohonan dituturkan, tanpa alibi yang lumayan, KPU tidak melakukan saran itu sebab tidak lumayan durasi buat melakukan pemungutan suara balik.
Atas penjelasan itu, PKB memohon MK menjatuhkan tetapan menghapuskan Ketetapan KPU No 360 Tahun 2024 mengenai Penentuan Hasil Penentuan Biasa DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu 2024 buat DPRD Halmahera Utara Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, serta Kecamatan Kao Teluk.
PKB pula memohon KPU mengembalikan suara partainya yang sudah dihilangkan serta memutuskan hasil akuisisi suara yang betul bagi kalkulasi mereka, ialah jadi 2. 092 suara.
viral berita pembunuhan di hotel => https://calnevahotel.click/